DIALEKSIS.COM | Opini - Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/713/2025 tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Aceh 2025 - 2029. Pemerintah Aceh, di bawah pimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem), telah mengeluarkan SK baru pembentukan Tim Penyusunan RPJM Aceh 2025 - 2029 pada 23 April 2025. SK ini sekaligus membatalkan SK terdahulu (600.1.2/22/2025) yang diteken Pj. Gubernur Safrizal pada Januari 2025.
Tim baru tersebut berlapis-lapis: terdiri atas Tim Penasihat, Tim Penanggung Jawab, Tim Pengarah, Tim Penyusun/Tim Pelaksana, tiga Kelompok Kerja (Pokja), serta Tim Penyusun Rancangan Qanun RPJMA.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Budayawan dan sastrawan Aceh, Herman RN, menyoroti keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh dengan 436 anggota melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 540/2024. Herman menilai langkah ini berpotensi menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) secara tidak efisien, terutama di tengah status Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera.